KBRN, Jakarta : Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto menyatakan mendukung wacana pemerintah mengenai ASN bekerja di rumah. "Sangat kita dukung hari gini masih finger print itu kuno menurut saya, kami sangat mendukung," ucapnya kepada RRI, Selasa (13/8/2019). Namun ia menyebut harus ada penerapan yang benar-benar diterapkan dengan bijak. Bekerja dimana saja, katanya, asalkan pekerjaannya selesai tidak menjadi masalah.
Berita 14 Aug 2019 - 03:42Seleksi Penulisan Makalah bagi Calon Komisioner KASN di Gd. Krida Bhakti, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta (08/08/2019). Foto: Humas KASN JAKARTA– Sebanyak 50 calon Komisioner KASN yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tanggal 6 Agustus 2019 berdasarkan pengumuman Ketua Panitia Seleksi Nomor 03/PANSELCAKASN/08/2019, pada hari Kamis (08/08) mengikuti seleksi penulisan makalah di Gedung Krida Bhakti Kementerian Sekretariat Negara RI, Jl. Veteran No. 12A Jakarta Pusat. Komposisi 50 peserta yang lolos seleksi terdiri 43 Pria dan 7 Wanita. Peserta Calon Komisioner KASN yang lolos seleksi adaminstrasi berasal dari beragam latar belakang pendidikan, profesi, dan jabatan, seperti dari unsur Mantan pejabat pemerintahan, Akademisi, Pejabat Pimpinan Tinggiyang saat ini masih definitif, anggota Polri, dan private sektor/swasta/BUMN.
Berita 12 Aug 2019 - 10:5148 peserta sedang menjalani tahapan penulisan makalah pada seleksi terbuka bagi calon Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), di Gedung Krida Bhakti, Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (08/08). JAKARTA - Sebanyak 48 dari 50 calon anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengikuti tahap penulisan makalah, di Gedung Krida Bhakti, Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (08/08). Dalam sambutan pembukanya, Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KASN Prof. Ryaas Rasyid mengatakan bahwa seleksi yang dilaksanakan merupakan bentuk komitmen dari Ketua Pansel yang juga Menteri PANRB Syafruddin untuk menghasilkan anggota KASN yang memiliki integritas, profesionalitas, dan kompetensi. “Menteri menekankan bahwa proses seleksi calon anggota KASN pada saat ini dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bebas dari intervensi politik, untuk menghasilkan anggota KASN yang memiliki integritas, profesionalitas, dan kompetensi,” katanya.
Berita 09 Aug 2019 - 08:10Sumenep, Labumi.id ; Indikasi pelanggaran dalam pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) sembilan jabatan tinggi pratama dilingkungan Pemkab Sumenep oleh Bupati A. Busyro Karim mendapat atensi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN telah memanggil Pemkab Sumenep untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan salah satu anggota Pansel Syaiful A’la dalam partai politik. ’’Ada dua hal yang kami periksa, pertama terkait rotasi dan yang kedua soal pengisian jabatan sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk pembentukan Pansel karena dalam perkembangannya terendus anggotanya terindikasi pengurus Parpol,’’ ungkap Asisten Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Kukuh Heruyanto, Jum’at (9/8/2019) kepada Labumi.id.
Berita 09 Aug 2019 - 02:22Jakarta, Panitia seleksi (pansel) calon Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) periode 2019-2024 telah mengumumkan nama-nama peserta yang lulus tahapan seleksi administrasi. Melalui pengumuman Nomor 03/PANSELCAKASN/8/2019, Pansel menetapkan 50 orang dari 520 pelamar yang dinyatakan lulus untuk mengikuti tahapan berikutnya, ujian makalah. KASN mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk memberikan masukan terkait rekam jejak dan integritas para peserta seleksi sebagai bagian dari uji publik. “Diharapkan ke depannya pemimpin KASN tidak hanya jujur dan berintegritas, namun juga visioner dan berani dalam mengendalikan moral hazard untuk menciptakan reformasi birokrasi,” demikian pesan Wakil Ketua KASN Irham Dilmy, di Jakarta (7/19).
Berita 07 Aug 2019 - 02:04Dok. Pokja Proadv, 2019 JAKARTA – Perjalanan panjang penyelesaian sengketa pengelolaan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Makassar pada masa kepemimpinan Danny Pamanto, akan segera membuahkan hasil yang positif bagi pengembangan karier ASN di instansi tersebut. Pj. Walikota Makassar Iqbal Suhaeb telah menetapkan keputusan pembatalan terhadap 26 Keputusan Walikota Makassar Terhitung mulai tanggal 4 Juni 2018 s/d 8 Mei 2019 terkait pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN dari dan dalam jabatan ASN yang telah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan seperti UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 10 Tahun 2016, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 11 tahun 2017 dan PP 53 Tahun 2010.
Berita 26 Jul 2019 - 09:56