Jakarta. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan penerimaan CPNS 2019 yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat oleh Pemerintah. Pengawasan ini merupakan bagian dari tugas, fungsi dan kewenangan KASN dalam mengawal sistem merit manajemen ASN di dalam birokrasi Pemerintah seperti yang diamanatkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Hal tersebut terungkap dalam pertemuan antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo, Ketua KASN Agus Pramusinto dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dengan para wartawan media massa nasional di Kementerian PANRB pada Rabu, (30/10)
Berita 31 Oct 2019 - 09:45Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat membuka sosialisasi sistem merit manajemen ASN di Makassar, Kamis, (24/10/2019). ANTARA/HO/Humas Pemprov Sulsel Makassar (ANTARA) - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bersama Badan Kepegawaian Negara dan Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah VIII Sulawesi mendorong penerapan sistem merit bagi manajemen ASN di Sulawesi Selatan.
Berita 25 Oct 2019 - 06:37Jakarta, 3 Oktober 2019 --- Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin melantik 7 Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara terpilih periode 2019-2024 bertempat di Ruang Sriwijaya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, pagi ini, Kamis (3/10).
Berita 03 Oct 2019 - 07:22Jakarta-Pemerintah Indonesia berusaha keras untuk meningkatkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara dengan menerapkan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara. Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen SDM Aparatur yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja, dilaksanakan secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur ataupun kondisi kecacatan. Sistem merit, menurut Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, harus dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintah di pusat maupun daerah. Penerapan sistem merit bertujuan agar setiap jabatan di instansi pemerintah diduduki oleh orang yang tepat, yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi jabatan serta berpotensi menghasilkan kinerja tinggi. Penerapan sistem merit juga diharapkan dapat mendorong Instansi untuk melakukan pembinaan karier secara terarah dalam rangka menyiapkan calon pimpinan yang mumpuni di birokrasi Pemerintah. Komisi ASN adalah lembaga mandiri yang dibentuk antara lain untuk mengawasi penerapan sistem merit dalam pembinaan pegawai ASN. Untuk memastikan Instansi Pemerintah melaksanakan sistem merit maka Komisi ASN membangun sistem pengawasan terhadap pelaksanaan sistem merit dalam manajemen ASN di instansi pemerintah. Komisi ASN telah mengembangkan instrument untuk mengevaluasi sejauh mana instansi pemerintah telah menerapkan manajemen ASN berbasis merit. Instrument tersebut telah ditetapkan dengan Peraturan KASN No. 5 Tahun 2017 tentang Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah yang kemudian diubah dengan Peraturan KASN 9/2019 tentang Tata Cara Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Berita 27 Sep 2019 - 06:24Depok—Kelompok Kerja Bidang Mediasi dan Perlindungan KASN melakukan konsinyering dalam rangka membahas rencana pembangunan aplikasi sistem informasi mediasi dan perlindungan (SIMELIN) pada tanggal 12-13 September 2019 di The Margo Hotel, Depok, Jawa Barat. Konsiyering ini dihadiri oleh Komsioner Bidang Mediasi dan Perlindungan, Tasdik Kinanto, pegawai KASN, serta narasumber dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu Dr. Yosran (Hakim Agung Kamar TUN) dan Dewi Eliza Kusumaningrum (Yustisial Asisten Hakim Agung Kamar TUN). Rencana pembangunan aplikasi SIMELIN ini dilatarbelakangi dengan banyaknya laporan dan pengaduan mengenai pelanggaran sistem merit yang berpotensi menjadi sengketa. Jika proses pengaduan atau laporan dilakukan secara langsung (datang ke kantor KASN) sedangkan para pelapor terdapat di seluruh Indonesia dan tentunya memerlukan sumber daya waktu, biaya dan tenaga sehingga dinilai kurang efektif dan efisien. Penggunaan teknologi dan informasi saat ini diperlukan untuk dapat memudahkan penyelesaian kasus sengketa ASN melalui proses mediasi dan perlindungan yang dilakukan secara online. Adapun rencana pembangunan aplikasi tersebut diharapkan memiliki fitur teleconference sehingga dapat memudahkan para ASN daerah dalam melakukan mediasi dan perlindungan atas sengketa yang dialami tanpa perlu berkunjung ke kantor KASN.
Berita 18 Sep 2019 - 04:01Tangerang - Sebagai strategi nasional pencegahan korupsi, Komisi ASN mempercepat penerapan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN melalui rapat koordinasi yang dilaksanakan di Grand Soll Marina, Tangerang (11/9/2019). Kurang lebih 150 peserta dari wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara dan Papua hadir pada rapat hari ini. Rapat koordinasi inimerupakan rangkaian kegiatan evaluasi SIJAPTI yang sebelumnya dilaksanakan di Jawa Barat.
Berita 12 Sep 2019 - 02:31