Berita

Gunakan fitur pencarian kata kunci serta tag untuk mempermudah pencarian.

KASN Siap Dukung Reformasi Birokrasi Indonesia

Jakarta- Rabu (27/5) Komisi Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan forum diskusi mengenai perjalanan reformasi birokrasi Indonesia pasca Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 di Hotel Mercure Gatot Subroto. Forum diskusi ini diisi dengan pemaparan dua orang narasumber yaitu Bimo Wijayanto (Tenaga Ahli Utama, Kedeputian II Kantor Staf Presiden) dan Misbah Hasan (Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran). Selain dari KASN, forum diskusi ini juga dihadiri oleh beberapa instansi seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kantor Staf Presiden, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia Lembaga Ketahanan Nasional (AAKI Lemhannas), PATTIRO, Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, dan lainnya.

Berita 29 May 2019 - 01:59

Pantauan Netralitas ASN oleh KASN dan PATTIRO

Jakarta-Komisi ASN bersama PATTIRO melakukan pemantauan selama Maret-Mei 2019 yang dimulai sejak kampanye hingga Pemilu 2019. Pada hari ini (27/5) bertempat di Media Center, Komisi ASN memaparkan hasil pemantauan pelanggaran ASN salama Pemilu 2019. Pantauan ini dilakukan karena besarnya kemungkinan pelanggaran kode etik ASN terutama netralitas ASN. Lokasi pemantauan tersebar di provinsi Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang dengan memfokuskan ASN sebagai objek pantauan. Metode yang digunakan adalah penelusuran sosial media (online) dan pemantauan langsung (offline). Proses yang dilakukan dengan menulusuri pemilik akun sosial media yang menggunggah hal-hal terkait pemilu, memastikan pemilik akun tersebut (ASN) dengan melihat profil foto dan unggahan foto, mengumpulkan cuplikan layar (screenshot)unggahan yang mengarah pada netralitas ASN dan melaporkan ke aplikasi lapor.go.id dan lapor.kasn.go.id serta melakukan pemantauan langsung saat kampanye terbuka.

Berita 28 May 2019 - 04:20

Lima Pejabat Nonjob Makassar Direkomendasikan KASN ke Posisi Semula

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR–Walikota Makassar diberi rekomendasi untuk mengembalikan lima pejabat yang dinonjobkan ke posisi semula di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Rekomendasi dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Ya sudah ada rekomendasi terhadap Walikota untuk mengembalikan ke jabatan semula,” beber Sumardi, Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN, pekan lalu dikutip dari klikkami.id.

Berita 09 May 2019 - 03:24

Cegah Korupsi, KASN Dorong Pemerintah Daerah Buat Peraturan Kode Etik

KASN-Batam. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mendorong pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah yang mengatur tentang nilai dasar, kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi daerahnya masing-masing. Diharapkan peraturan tersebut, dapat mencegah perilaku koruptif ASN yang masih marak belakangan ini.  

Berita 02 May 2019 - 08:39

KASN Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Percepatan Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Pegawai ASN pada 3 Wilayah Provinsi

JAKARTA- Komisi Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan Rapat Koordinasi bertajuk Percepatan Penerapan Nilai Dasar Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN serta Monitoring dan Monitoring Evaluasi Penerapan SIJAPTI sebagai Strategi Nasional Pencegahan Korupsi untuk wilayah Sumatera Selatan, Sumatera Barat, dan Riau pada hari Kamis (25/04/2019), bertempat di Hotel Horison Ultima Palembang. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekda Provinsi Sumatera Selatan H. Nasrun Umar. Adapun peserta kegiatan dimaksud berasal dari Sekretaris Daerah Provinsi,Kabupaten dan Kota, serta para Inspektur Kepala BKD/BKPSDM Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam 3 wilayah provinsi dimaksud.

Berita 29 Apr 2019 - 04:14

MK Tegaskan ASN Otomatis Dipecat Bila Melakukan Kejahatan Jabatan

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) otomatis dipecat apabila melakukan kejahatan jabatan. Putusan itu diketok atas permohonan ASN di Kepulauan Riau, Hendrik. Pasal yang dimohonkan yaitu Pasal 87 UU ASN: (1) PNS diberhentikan dengan hormat karena: a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri; c. mencapai batas usia pensiun; d. perampingan organisasi atau atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Berita 25 Apr 2019 - 11:59