Walau Work From Home, KASN tetap Memberikan Pelatihan SIJAPTI Secara Online: Kejagung Menerima Pelatihan SIJAPTI dari KASN

Berita
27 Mar 2020 - 07:34
Share

Kejaksaan Agung RI sebagai salah satu Instansi Pemerintah yang memiliki ASN tersebar di seluruh Indonesia turut mengikuti pelatihan aplikasi SIJAPTI.  Dalam rangka menerapkan Sistem Merit di lingkungan Kejaksaan Agung RI sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pihak Kejagung hari Kamis (26/3) siang telah menerima pelatihan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi (SIJAPTI) secara online dari KASN. Pelatihan secara online ini dalam rangka melaksanakan instruksi Presiden terkait social distance dan work from home guna mencegah penularan virus Covid 19. Selain itu penggunaan teknologi digital juga bertujuan untuk efektifitas dan efisiensi pekerjaan.

Pelatihan penggunaan aplikasi SIJAPTI dimaksudkan untuk memberikan perwujudan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan Kejaksaan Agung RI sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang Aparatur Sipil Negara dan sekaligus bertujuan untuk mewujudkan Sistem Pemerintah yang Baik (Good Governance). 

Kejaksaan Agung RI sendiri melalui Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor : PRIN-70/C/CP.1/02/2020, telah menugaskan 2 orang  staf untuk mengikuti pelatihan penggunaan aplikasi SIJAPTI dengan KASN. Nantinya setelah dilakukan pelatihan, keduanya akan menjadi operator aplikasi SIJAPTI untuk Instansi Kejaksaan Agung RI apabila akan melakukan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan Kejaksaan Agung RI.

Asisten KASN Pengawasan JPT Wilayah I IGN Agung Y. Endrawan, SH, MH., - mengatakan, benar ada pelatihan secara online antara petugas KASN dengan pelaksana tugas dari Kejaksaan Agung RI.

“Memang benar ada pelatihan secara online antara petugas KASN dengan pelaksana tugas dari Kejaksaan Agung RI, yang mana pelatihan ini sangat penting karena sebagai bentuk output dari pelaksanaan kepatuhan peraturan perundang-undangan khususnya proses pengisian JPT di masing-masing instansi pemerintah” ucap Agung.

Selain itu Agung juga menambahkan bahwa hal tersebut sesuai amant dalam Pasal 120 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) jo. Pasal 130 - 132 PP No. 17 Tahun 2020 tentang perubahan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, begitu juga tentang penegakan pelaksanaan Sistem Merit pada instansi pemerintah yang mengacu Pasal 162 PP Manajemen PNS dimana dikatakan pengembangan karir, pengembangan kompetensi, pola karir, mutasi dan promosi merupakan manajemen karir PNS yang harus dilakukan dengan menerapkan Prinsip Sistem Merit.

 Sistem Merit menurut UU ASN pada intinya adalah kebijakan dalam manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang adil dan wajar tanpa adanya kepentingan (conflict of interest). Jadi mutasi rotasi didasarkan pada prinsip Sistem Merit yang mengacu pada proses ketentuan perundang-undangan.

Pelatihan online berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) jam dan akan ditindaklanjuti pelaksanaannya dengan koordinasi komunikasi lanjutan ke KASN.

 

wfh sijapti2