Terima Kunjungan Wakil DPRD Kota Kupang, KASN Jelaskan Pengisian JPT dan Rotasi ASN

Berita
01 Jun 2022 - 09:02
Share

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima kunjungan Wakil Ketua DPRD Kota Kupang dan sejumlah anggota DPRD lainnya, Senin (30/5/2022). Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk konsultasi mengenai hasil seleksi terbuka serta mutasi di Pemerintah Kota Kupang. 

Dalam kesempatan tersebut, Asisten KASN, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, menyampaikan, sesuai Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Namun, yang sering terlupakan adalah bagian akhir, yaitu harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, terkait dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya,” ujar Endrawan.

Penjelasan KASN pun mendapat sambutan baik dari para anggota DPRD Kota Kupang. “Kami berharap KASN dapat kembali ke Kota Kupang,” ungkap perwakilan anggota DPRD Kota Kupang.

Diketahui, dua pekan sebelumnya, tim KASN yang dipimpin Endrawan mendatangi Kota Kupang untuk membahas mengenai pelantikan dua pejabat JPT Pratama di sana.