Strategi Kolaboratif KASN, Kementerian PANRB, BKN, dan LAN dalam Menyelesaikan Hambatan Sistem Merit

Berita
08 Jul 2020 - 09:25
Share

 

kolab2

 

Pertemuan ini merupakan strategi kolaboratif dalam menyelesaikan tantangan dan hambatan penerapan Sistem Merit. Salah satu tantangan internal yang dihadapi adalah permasalahan regulasi yang menjadi kendala dalam proses evaluasi Sistem Merit di Instansi Pemerintah. KASN mendorong Kementerian PANRB yang memiliki kewenangan dalam merumuskan kebijakan untuk menata kembali peraturan terkait Sistem Merit ini. Peraturan yang prioritas untuk disesuaikan kembali adalah PermenPANRB No. 40 tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen ASN. Beberapa substansi yang menjadi concern penataan adalah pengaturan terkait pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan, pengaturan terkait pelaksanaan penilaian yang melibatkan Tim Penilai Instansi Pusat, pengaturan terkait pelaksanaan monev rekomendasi hasil penilaian,  pelaksanaan pembinaan peningkatan sistem merit, dan penyempurnaan instrumen.

 

kolab3

 

Turut hadir pada kegiatan tersebut Plt. Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko, dan Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit SDM Aparatur Kemeterian PANRB Bambang D. Sumarsono.

Dalam kesempatan terpisah pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi 2 DPR RI, Senin (6/7/20) Ketua KASN Prof. Agus Pramusinto M.D.A menjelaskan target penerapan sistem merit pada Instansi Pemerintah.

“Tahun 2024 target indeks sistem merit di seluruh Instansi Pemerintah adalah Kementerian 100%, LPNK 100%, Pemerintah Provinsi 85%, dan Pemerintah Kabupaten-Kota 30%” ungkap Agus.  (Humas KASN)