Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Arie Budhiman, mengatakan bahwa soliditas antar-lembaga menjadi kunci penting dalam mencegah pelanggaran netralitas ASN. Ia mencontohkan, pada akhir 2022 lalu, KASN, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), sudah menunjukkan sinergi dalam bentuk penandatanganan SKB 5 K/L tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
"KASN memiliki mekanisme dalam penanganan pengaduan sehingga seluruh pengaduan yang masuk tidak serta merta ditindaklanjuti oleh KASN dengan penerbitan Rekomendasi penjatuhan sanksi. KASN juga merupakan pelindung ASN,” ungkap Arie dalam Penyuluhan Hukum Netralitas PNS Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dalam Pemilu 2024 yang diikuti oleh segenap JPT Madya, JPT Pratama, jabatan fungsional (JF) utama, JF madya, dan JF muda di ANRI, Senin (29/5/2023).
Komisioner KASN menambahkan, netralitas ASN akan memberikan dampak positif bagi birokrasi, ASN itu sendiri, dan masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan yang dilakukan lembaga pengawas ASN perlu mengedepankan prinsip pencegahan, perlindungan, dan aktivasi pembinaan serta pengawasan internal instansi pemerintah. Hal itu tentunya dengan melibatkan masyarakat, organisasi sipil kemasyarakatan, perguruan tinggi, dan media.
Di samping itu, Kepala Biro Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum ANRI, Amieka Hasraf, menyampaikan bahwa maksud dari penyuluhan hukum ini supaya PNS ANRI memiliki karakter profesionalitas sebagai modal utama untuk mewujudkan netralitas.
"Netralitas PNS bertujuan untuk memberikan bentuk kepastian hukum, kedayagunaan dan keadilan guna membatasi kekuasaan terhadap kemungkinan geraknya kekuasaan yang didasari oleh kepentingan pribadi dan berujung pada penyalahgunaan kewenangan/kekuasaan (abuse of power),” pungkasnya.(NQA/HumasKASN)