Sekda Pemalang Penuhi Panggilan KASN, Klarifikasi Dugaan Pelangggaran Demosi ASN

Berita
11 Feb 2022 - 11:41
Share

Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, Muhammad Arifin, memenuhi panggilan KASN untuk klarifikasi lebih lanjut ihwal dugaan pelanggaran sistem merit, Selasa (8/2/2022). Klarifikasi yang dipimpin oleh Asisten KASN, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, itu turut memanggil Kepala BKD Pemalang untuk hadir ke Jakarta. 

Dalam klarifikasi yang berlangsung sekitar 7 jam, KASN menanyakan data dan informasi mengenai dugaan pelanggaran demosi beberapa PNS.  Asisten KASN juga meminta proses mutasi dari beberapa pejabat di  Pemda Pemalang harus sesuai dengan regulasi sistem merit yang ada. Misalnya, pengisian JPT Pratama Kepala Satpol PP wajib memiliki SK PPNS sesuai dengan amanat Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja sehingga nantinya sebagai Kepala Satpol PP yang bersangkutan mempunyai kewenangan menjalankan tugas sebagai Penyidik PNS dan tahu tata cara penanganan atas kewenangannya berdasarkan aturan yang berlaku. 

“Kami ingin citra kabupaten Pemalang terkait dengan sistem merit ini baik dan terjaga dalam proses mutasi rotasi tanpa ada suatu kepentingan apapun selain  kepentingan mencari orang yang tepat pada tempat yang tepat dan pengembangan karier ASN itu sendiri sehingga marwah martabat kehormatan ASN terjaga,” terang Endrawan. 

Di sisi lain, Sekda Pemalang juga mengatakan, terhadap mutasi, promosi dan bahkan mungkin demosi yang dilakukan pada 29 Desember 2021 lalu akan direview kembali oleh Inspektorat Kabupaten Pemalang. Serta  pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Pemalang akan menghormati keputusan akhir dari KASN terhadap rekomendasi yang akan diberikan.

(NQA)