Presiden Jokowi Ingatkan ASN Pusat dan Daerah Harus Pegang Nilai Dasar yang Sama

Berita
27 Jul 2021 - 01:00
Share

Presiden Joko Widodo menegaskan ASN pusat dan daerah harus memiliki nilai dasar yang sama dalam menjalankan tugas yang diemban. Perbedaan semboyan dari setiap organisasi bukanlah penghalang dalam menyatukan orientasi untuk melayani publik.


“Sejak lama pemda punya semboyan masing-masing, setiap daerah punya kekhasan masing-masing. Kekhasan itu memperkaya keberagaman kita. Tapi pada kesempatan ini saya tegaskan ASN seharusnya memegang nilai dasar yang sama, semboyan yang sama,” ujar Jokowi dalam launching Core Value ASN BerAKHLAK dan Employer Branding ASN Bangga Melayani Bangsa, Selasa (27/7/2021).


ASN BerAKHLAK mencakup beberapa nilai, seperti berorientasi pelayanan, akuntabilitas, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Maka dari itu Jokowi juga mengingatkan, agar ASN memiliki orientasi yang seragam dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. ASN bukan pejabat yang justru minta dilayani atau yang bergaya seperti pejabat zaman Kolonial dulu.


“Itu tidak boleh lagi, bukan zamannya lagi. Setiap ASN harus mempunyai jiwa untuk melayani untuk membantu masyarakat,” Presiden menegaskan.


Menurut Jokowi, dalam menjalankan tugasnya ASN sudah dilengkapi dengan kewenangan dan sumber daya yang diberikan oleh negara. Otoritas sumber daya tersebut harus digunakan secara akuntabel serta penuh loyalitas tinggi kepada pemerintah, bangsa, dan negara.

 

Di samping itu, pada masa disrupsi ini peningkatan kapasitas dan kompetensi ASN menjadi hal yang mutlak. ASN diwajibkan dapat beradaptasi dengan berbagai perubahan yang serba cepat. “Saat ini dunia serba hybrid, serba kolaboratif. Tidak boleh lagi ada ego, baik ego sektoral, ego disiplin ilmu, maupun ego daerah,” pesan Presiden.


Sebagai informasi, Launching Core Values ASN tersebut dihadiri oleh menteri dan kepala lembaga, termasuk Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto, MDA. KASN menjadi lembaga yang mengawasi diterapkannya nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku oleh setiap ASN selaras dengan amanat Undang-undang No. 5 Tahun 2014. (NQA/HumasKASN)