Pantau Netralitas Guru PNS Jelang Pemilu 2019

Berita
11 Mar 2019 - 08:21
Share

"FAGI menilai kurangnya sosiolisasi kepada guru ASN/PNS tentang larangan ini sehingga banyak yg terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu 2019, karena ketidaktahuan adanya regulasi yang melarang tersebut," kata Ketua FAGI Iwan Hermawan melalui siaran pers yang diterima Minggu, 10 Maret 2019.

 

 

Jenis Larangan bagi Guru PNS

 

FAGI menyebutkan, berdasarkan regulasi yang berlaku, ada beberapa jenis-jenis perbuatan yang dilarang dilakukan ASN/PNS dalam pemilu 2019. Perbuatan itu adalah sebagai berikut :

1. Memasang alat peraga yang mempromosikan dirinya atau orang orang lain sebagai peserta pemilu dan peserta pemilu dengan atau tanpa mengunakan atribut bakal pasangan /atribut partai politik. (UU Nomor 10 thn 2016,UU 17 thn 2017, PP 42 tahun 2004)

2. Mendeklarasikan sebagai pendukung peserta Pemilu. (PP 42 tahun 2004)

3. Menghadiri deklarasi dukungan terhadap calon peserta pemilu dan peserta pemilu dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik. (PP 42 tahun 2004)

4. Mengunggah, menanggapi (seperti like,komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto peserta Pemilu melalui media online/media sosial. (PP 42 tahun 2004)

5. Menjadi pembicara/nara sumber/peserta pada kegiatan pertemuan peserta pemilu. (PP 42 tahun 2004)

6. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. (UU nomor 7 tahun 2017, UU Nomor 10 tahun 2016)

7. Terlibat dalam kampanye untuk mendukung peserta pemilu serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan. (PP 53 tahun 2010)

8. Memberikan fasilitas dan/atau dukungan finansial yang terkait dalam kegiatan kampanye kepada peserta pemilu. (UU nomor 7 tahun 2017)

9. Mengajak atau memobilasi orang lain untuk mendudukung peserta pemilu. (PP 35 tahun 2010)

 

 

Meski demikian, FAGI meminta guru ASN/PNS tidak golput dan memilih kandidat yang selama ini memiliki rekam jejak membela guru. "Menghadapi Pemilu 2019, FAGI siap kerjasama dengan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) melakukan monitoring netralitas guru ASN/PNS," tutur Iwan.

Bila menemukan guru ASN yg tidak netral, bisa menyampaikan ke FAGI melalui alamat email iwan.fagi@gmail.com atau langsung ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui: lapor.kasn.go.id. "Lampirkan juga foto dan kronoligis di TKP," ujarnya.***

 

Sumber: www.pikiran-rakyat.com