Ketua KASN, Prof. Dr. Agus Pramusinto dalam pengantar diskusi menyampaikan bahwa KASN merupakan penjaga untuk mengwal penerapan sistem merit dalam manajemen ASN pada birokrasi pemerintah. “Melalui diskusi ini, kami ingin menghimpun pendapat dan menjalin komunikasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan peran dan efektivitas KASN mengawal sistem merit. Kami ingin mendapatkan opni dalam upaya memperkuat kelembagaan KASN,” ujar Agus Pramusinto.
Diskusi dihadiri Prof. Sofian Effendi (UGM), Prof Prijono Tjiptoherijanto (UI), Prof. Siti Zuhro (LIPI), Sigit Pamungkas (Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden), DR. Totok Hari Wibowo (Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia), Arie Budiman (Komisioner KASN), dan perwakilan dari KemenPANRB, para LSM/NGO yang tergabung dalam Koalisi Reformasi Birokrasi. Selaku moderator diskusi, Abdul Hakim, Kepala Sekretariat KASN.
Prof Sofian Effendi, yang menjabat Ketua KASN Perode 2014-2019 memaparkan alasan dibentuknya KASN. Dijelaskan bahwa asal usul dibentuknya KASN bukan hanya pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU-ASN). Namun, dalam UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian telah diamanatkan dibentuknya Komisi Kepegawaian Negara. Namun, hingga UU Nomor 43 Tahun 1999 tersebut dicabut, lembaga tersebut tidak pernah dibentuk oleh pemerintah atau Presiden. “Dibentuknya KASN, merupakan kesempatan yang sangat baik bagi terwujudnya manajemen ASN yang mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. ASN diharapkan mampu turut menopang terwujudnya negara Indonesia berpenghasilan menengah atas”, kata Prof Sofian.
Senada dengan Prof Sofian Effendi, dalam kesempatan tersebut Prof Prijono Tjiptoherianto menyampaikan bahwa cikal bakal berdirinya KASN adalah belum terbentuknya Komisi Kepegawaian Negara, sebagaimana amanat UU Nomor 43 Tahun 1999. “Inti dari KASN harus ada, adalah untuk menahan keinginan orang untuk membuat merit system menjadi married system atau sistem kekeluargaan dalam manajemen PNS. KASN bertugas dalam memperbaiki merit system, bukan kepada sistem kekeluargaan yang saat itu masih mewarnai, “ ujar Prof Prijono.
Prof. Siti Zuhro menyampaikan, untuk memperkuat KASN ke depan, secara kelembagaan perlu dilakukan evaluasi terlebih dahulu. Disamping itu, perlu dilakukan komunikasi dengan seluruh stakeholders yang terkait. Melihat sejarah dibentuknya KASN dan tujuan yang ingin dicapai, saya melihat KASN memang seharusnya diperkuat. Kalo KASN hanya mengawasi saja, maka kurang kuat. “Dalam hal ini, harus ada otoritas yang lebih supaya pengawasan berjalan efektif. Harus ada otoritas, baru KASN memiliki kemampuan dalam membangun birokrasi yang unggul,” kata Prof. Siti Zuhro.
Sigit Pamungkas, Tenaga Ahli Utama KSP turut memberikan saran. Apabila KASN ingin diperkuat, maka rekomendasi yang diberikan oleh KASN harus memberikan efek jera. Misalnya, KASN memiliki kewenangan dalam penetapan hukuman bagi yang melanggar sistem merit, netralitas atau hal lain yang menjadi tugas pengawasan KASN. “Dilema bagi KASN saat ini, tidak punya kekuasan yang memaksa, sehingga KASN jika ingin diperkuat maka KASN harus diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi secara administratif bukan ancaman pidana. Penjatuhan hukuman secara pidana membutuhkan waktu yang panjang, sedangkan sanksi administratif memberikan hukuman secara langsung,” saran Sigit Pamungkas.
Diakhir diskusi, Ketua KASN Prof Agus Pramusinto menyimpulkan bahwa diperlukan langkah substantif dan pilihan strategi untuk penguatan KASN. KASN akan mengawal agenda nasional pemerintah, apalagi dalam RPJMN 2020-2024 telah ditetapkan sasaran kinerja nasional pada tahun 2024, yakni pencapaian indeks sistem merit pada instansi pemerintah, yang dikoordinasikan oleh KASN. (Humas KASN).