Oknum Satpol PP di Gowa Pukuli Warga saat Razia PPKM Darurat, Ini Rekomendasi KASN

Berita
22 Jul 2021 - 11:30
Share

Baru-baru ini video pemukulan oknum Satpol PP di Kabupaten Gowa terhadap pasutri pemilik warkop ramai diperbincangkan. Dalam video berdurasi satu menit lebih itu, aksi anarkis pelaku terjadi saat razia di tengah diberlakukannya PPKM darurat.

 

Hal tersebut sangat disayangkan mengingat oknum Satpol PP di dalam video merupakan ASN, bahkan menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP setempat. Kemarahan warganet tak dapat terelakkan dan menuntut ditegakkannya keadilan atas kasus tersebut.

 

Viralnya video kekerasan oknum Satpol PP Kabupaten Gowa itu membuat KASN turun tangan. KASN segera melangsungkan koordinasi dan klarifikasi bersama Pemerintah Kabupaten Gowa, Kamis (22/7/2021). Hal tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam melaksanakan tugas, KASN dapat menelusuri data dan informasi atas prakarsa sendiri terhadap pelaksanaan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN serta dugaan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku ASN.

 

Asisten KASN Bidang Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik Kode Perilaku dan Netralitas ASN (NKKNET), Pangihutan Marpaung, menyampaikan beberapa saran untuk Pemerintah Kabupaten Gowa, di antaranya:

  1. Secepatnya berkoordinasi dengan Kepolisian, agar memperoleh surat penahanan
  2. Setelah surat penahanan diperoleh, agar Bupati Gowa sebagai PPK menerbitkan SK Pembebasan Sementara sebagai PNS Sdr. Mardani Hamdan (oknum pelaku kekerasan).
  3. Menerbitkan SK pemberhentian dari Jabatan Sekretaris Satpol PP.

 

Saran tersebut diharapkan mampu mengatasi permasalahan yang ada. Sementara itu, dari pihak Kabupaten Gowa, hadir dalam klarifikasi Kepala BKPSDM, Harun Arsyad dan Kepala Satpol PP, Alimuddin Tiro. (if/nqa)