Menindaklanjuti Rekomendasi KASN sebagai Bagian dari Compliance terhadap Kebijakan Nasional dan Peraturan Perundangan tentang ASN

Berita
07 Jul 2020 - 06:05
Share

Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa KASN  berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada Instansi Pemerintah. Dalam melaksanakan fungsi tersebut KASN menerbitkan rekomendasi atas hasil pengawasannya. Rekomendasi itu merupakan perintah perbaikan atas keputusan atau tindakan yang diambil oleh para Pejabat Pembina Kepegawaian akan tetapi secara normatif dan substantif tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait di bidang sumber daya aparatur.  

Ditemui di tengah-tengah pelaksanaan evaluasi tindak lanjut tersebut, Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah I, Dr. Rudiarto Sumarwono,MM menyambut baik upaya evaluasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi yang dilakukan oleh jajarannya. Komisioner KASN tersebut menyampaikan, “Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik Menteri, Sekjen, Gubernur, maupun Bupati serta Walikota yang telah menindaklanjuti rekomendasi KASN” ucap Rudi.

Ditambahkan oleh Rudi,  “kepada para PPK yang telah menindaklanjuti rekomendasi KASN, maka sekali lagi hal tersebut merupakan bukti bahwa yang bersangkutan taat terhadap ketentuan perundang-undangan, disamping itu, selain compliance, apabila para PPK menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN maka para PPK akan terlindungi dari pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan perundangan serta dapat menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik dengan baik di instansi atau pemda yang dipimpinnya”   demikian imbuhnya. Sebelum mengakhiri pembicaraan Komisioner Rudi mengingatkan kepada para PPK tentang syarat sahnya sebuah keputusan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu:  Pertama, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Kedua, dibuat sesuai dengan prosedur, dan Ketiga, substansinya sesuai dengan obyek keputusan. “Jadi, jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi maka berarti keputusan tersebut tidak sah”, demikian pungkasnya.

 

comp 2

 

Sejalan dengan Komisioner KASN tersebut, Asisten KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah I, Sumardi, SE, CA, M.Si yang didampingi oleh Auditor Pertama Okdiani Darunifah berbicara lebih rinci terkait perkembangan pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi KASN yang telah dan belum dilakukan oleh beberapa intansi pemerintah yang menjadi obyek pengawasannya.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Bengkulu, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah tuntas melaksanakan tindak lanjut rekomendasi KASN sebelum tahun 2020. Kemudian disusul oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar, Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Pemerintah Kabupaten Dompu dan Pemerintah Kabupaten Donggala, Kota Makassar serta Pemerintah Kota Gorontalo juga  tidak ketinggalan menyusul untuk menuntaskan tindak lanjut rekomendasi KASN”, demikian penjelasannya.

Diantara itu semua, hal yang sangat menarik bagi Asisten KASN senior ini adalah ketaatan dan keikhlasan Bupati Kota Baru Kalimantan Selatan yang telah mengembalikan 11 (sebelas) ASN ke Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) semula dan setara sehingga suasana birokrasi disana saat ini sangat kondusif.  

Namun demikian Sumardi juga mengakui bahwa masih terdapat sebagian kecil Kepala Daerah yang belum menindaklanjuti rekomendasi KASN. Pemerintah Provinsi Jambi merupakan salah satu yang  menurut catatannya sampai dengan saat ini belum melaksanakan tindaklanjut rekomendasi KASN Nomor B-677/KASN/2/2020 tanggal 28 Februari 2020 yaitu agar mengembalikan 6 (enam) ASN ke jabatan semula. Dalam kesempatan tersebut Sumardi menjelaskan mengenai prosedur yang seharusnya dilakukan,

 “jadi dikembalikan dulu ke jabatan masing-masing, nah kalau terdapat dugaan pelanggaran disiplin berat silahkan untuk diproses melalui pemanggilan, pemeriksaan dengan berita acara lalu ditetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam prosedur pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010” Jelas Sumardi. Namun demikian sikap optimis akan tindaklanjut rekomendasi tersebut juga diungkapkan Sumardi

 “Kami optimis Pak Gubernur Jambi  yang sekaligus selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan secara arif dan bijaksana melaksanakan rekomendasi KASN” ungkap Sumardi dan Auditor Kepegawaian Okdiani Darunifah mengakhiri pembicaraannya. (OD/JPT-I)