Komisioner KASN: ASN Harus Paham Regulasi dan Patuh Etika dalam Berperilaku Digital

Berita
03 Apr 2023 - 02:37
Share

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Arie Budhiman, menyebut bahwa ASN harus paham regulasi dan mematuhi etika dalam berperilaku digital. Hal itu menyusul adanya sejumlah kasus yang mencuat akibat perlaku digital ASN, salah satunya di media sosial. 

“Pada tahun politik 2020-2021 lalu, ada 548 ASN yang diketahui melanggar dan telah mendapat rekomendasi KASN dengan kategori pelanggaran ‘kampanye/sosialisasi di media sosial’. Sejumlah 175 orang merupakan jabatan fungsional, bahkan ada 38 berada pada posisi kepala wilayah (camat/lurah) serta 33 orang pada jabatan pimpinan tinggi,” ujar Arie dalam kegiatan Literasi Digital Sektor Pemerintahan kepada ASN Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Senin (3/4/2023). 

Berangkat dari kondisi tersebut, Arie menjelaskan, ASN sudah seharusnya taat dengan berbagai peraturan perundangan, terutama yang mengatur tentang kode etik dan kode perilaku. 

“ASN harus memahami regulasi, literasi media sosial, patuh dan berintegritas atas etika dan berperilaku digital yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Di samping itu, Komisioner KASN juga merekomendasikan pelaksanaan pengawasan yang  mengedepankan model aktivasi pembinaan dan pengawasan internal dilakukan dengan melibatkan masyarakat, organisasi sipil kemasyarakatan, perguruan tinggi, dan media. Ini artinya, pengawasan bukan hanya menjadi tanggung jawab menteri, kepala daerah ataupun biro SDM, tapi juga seluruh simpul kepemimpinan baik secara struktural maupun fungsional.

Arie lantas berharap setiap aparatur pemerintah mampu bekerja sama menciptakan ruang digital yang kondusif dan positif. Hal itu sekaligus menjadi teladan publik dalam upaya menjaga netralitas di tahun politik.

Sementara, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Mira Tayyiba, menyampaikan bahwa rata-rata literasi dan kecakapan digital Indonesia memang masih rendah. 

“Suatu studi digital skills research report 2021 menemukan bahwa hanya 19% tenaga kerja Indonesia yang mengaplikasikan literasi digital level dasar dan hanya 6% lainnya yang mampu mengaplikasikan kecakapan digital teknis di level menengah,” sebut Mira.  

Menurutnya saat ini kehidupan aparatur pemerintah akan selalu menjadi sorotan publik. Oleh karena itu, aparatur pemerintah sebaiknya memiliki kecerdasan baik secara sosial, emosional, maupun kognitif untuk beradaptasi dengan tuntutan era digital. (jkh/nqa)