Komisioner KASN: 40 Persen ASN Pelanggar Netralitas di Atas 50 Tahun

Berita
27 Dec 2022 - 02:56
Share

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Arie Budhiman, mengungkapkan, sebanyak 40% ASN pelanggar netralitas berusia di atas 50 tahun. Bahkan di antara mereka sudah ada yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya setingkat eselon 1. 

"Meskipun sudah lama menjadi ASN, namun ternyata simpul pelanggaran netralitas oleh mereka adalah ketidakpahaman akan regulasi, dikarenakan tidak ada kesadaran untuk membaca rambu-rambu atau peraturan perundang-undangan netralitas ASN dengan komprehensif," jelas Arie saat menjadi narasumber dalam Seminar HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022 bertajuk "Netralitas ASN: Tak Bisa Ditawar Lagi", di Jakarta, Selasa (27/12/2022). 

Komisioner KASN melanjutkan, temuan tersebut juga memantik kekhawatiran mengenai kondisi ASN milenial saat ini. Apakah mereka sudah memahami rambu-rambu peraturan mengenai netralitas ASN?

"Jadi, untuk teman-teman  milenial, baca, baca, dan bacalah! Untuk ketentuan-ketentuan yang terkait pelanggaran netralitas, apa saja yang boleh dan tidak boleh, serta sanksi terkait. ASN Milenial justru harus jadi pembaharu, menggerakkan internal menjadi ASN untuk netral," pesan Arie. 

Ia melanjutkan, dalam mengawasi netralitas ASN, ada beberapa rekomendasi yang telah disusun oleh KASN, yaitu: 

  • Tantangan pengawasan netralitas pada pemilu dah pemilihan serentak 2024 semakin dinamis dan kompleks, maka perlu diperhatikan motif politisasi birokrasi, birokrasi berpolitik ,dan kepentingan lainnya.
  • Membangun komitmen dan narasi positif antarlembaga pengawas melalui kolaborasi kolegial menuju soliditas, bukan rivalitas birokrasi.
  • Pengawasan mengedepankan prinsip pencegahan dan perlindungan ASN serta aktivasi pembinaan dan pengawasan internal instansi pemerintah masing-masing.
  • Kolaborasi instansi pemerintah yang diharapkan mendapat dukungan dari KORPRI dan Forsesdasi.
  • Setop pelanggaran netralitas ASN, di mana ASN perlu fokus mengedepankan kewajiban profesional, integritas, dan komitmen netralitas dibandingkan dengan tuntutan atas hak kepentingan pribadi ASN yang bersangkutan. (jkh/nqa)