Komisi Kejaksaan RI dan Komisi ASN Sepakat Menegakkan Sistem Merit di Lingkungkan Kejaksaan

Berita
16 Mar 2020 - 07:18
Share

 

kejaksaan2

 

Ada beberapa hal yang dibicarakan dalam kesempatan pertemuan tersebut diantaranya mengenai batas usia pensiun Jaksa, dan Jaksa yang ditugaskan pada instansi lain, serta konsultasi terhadap hak-hak keuangan komisioner khususnya yang berkaitan dari unsur pemerintah. Dalam pertemuan yang dilaksanakan pada hari rabu (11/3) tersebut Komisi Kejaksaan RI menyatakan dukungan pengawasan terhadap pemetaan Sistem Merit Kejaksaan, pengawalan pengawasan mutasi rotasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Dalam kesempatan yang sama KASN dengan Komisi Kejaksaan RI membahas rencana MoU (Memorandum of Understanding) atau Nota Kesepahaman antara Komisi Kejaksaan RI dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

 

kejaksaan3

 

Wakil Ketua KASN mengatakan Komisi Kejaksaan RI dengan KASN memiliki kesamaan fungsi khususnya dalam hal pengawasan

“kita memiliki kesamaan dalam hal pengawasan, hendaknya kita dapat berkolaborasi dan saling melakukan pengawasan dengan baik” ujar Tasdik.

KASN berharap dapat segera melakukan pemetaan Sistem  Merit diseluruh intansi pemerintah termasuk dalam hal ini Kejaksaan. Sistem Merit yang dimaksudkan Tasdik ini sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yaitu untuk menempatkan orang pada posisi/jabatan yang tepat dan sesuai komptensinya

 “jadi tidak ada pemindahan karena adanya suatu kepentingan yang nantinya dapat mengurangi tingkat kepercayaan dan merendahkan kinerja institusi itu sendiri,” ungkap Tasdik.

Senada dengan Tasdik, Ketua Komisi Kejaksaan RI – Barita Simanjuntak menyambut baik langkah yang akan dilakukan oleh Komisi ASN guna kepentingan yang lebih baik dan berharap ada kerjasama diantara kedua lembaga kedepannya.

Diakhir pertemuan, Barita Simanjuntak menyampaikan terima kasih telah diberikan kesempatan untuk bersilahturahmi serta mendapat masukan yang positif dari KASN dan sekaligus mendukung agar KASN diperkuat kelembagaannya khusunya dalam hal pengawasan.