KASN Klarifikasi Dugaan Kasus Penelantaran oleh Oknum ASN di Belu NTT

Berita
17 Feb 2022 - 11:28
Share

Beberapa waktu lalu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima pengaduan dari seorang ASN Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, terkait dugaan pelanggaran nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku oleh salah satu pejabat Eselon III di sana. Di dalam laporannya, pelapor menjelaskan kronologi dugaan pelanggaran. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, KASN segera melakukan klarifikasi yang dipimpin oleh Asisten KASN Pengawasan Bidang Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku, Rolly Rochmad Purnomo, dan Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan.

Menurut Rolly, kejadian bermula pada 2007 dan berlanjut di 2010 hingga saat ini. Terlapor merupakan suami pelapor sejak 2005 lalu yang disebut sudah menelantarkan, bahkan hingga tidak menafkahi, karena masalah keturunan. Meski berita tersebut sudah tersebar luas kalangan Pemerintah Kabupaten Belu, pelapor mengatakan sampai saat ini terlapor belum pernah diperiksa atasan langsung maupun Inspektorat Pemkab Belu.

Sementara itu, Endrawan mengatakan, hasil klarifikasi dari pelapor akan menjadi dasar tindak lanjut klarifikasi. "Kami sejalan dengan pengumpulan bukti-bukti yang lebih konkret dan simpulan sementara terlapor yang merupakan salah seorang Pejabat Eselon III di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kebupaten Belu tidak dapat memberikan contoh yang baik sebagai pimpinan sehingga patut diduga melanggar kode etik dan kode perilaku sebagai seorang ASN sehingga akan kami lakukan penelusuran infomasi lebih lanjut," jelasnya, Selasa (15/2/2022).

Klarifikasi berlangsung selama kurang lebih dua jam. Selanjutnya akan dilakukan klarifikasi lebih lanjut dengan mengundang pihak terlapor, atasan langsung terlapor, Kepala BKPSDM, dan pihak terkait lainnya. “Terima kasih KASN yang sudah merespons pengaduan saya dengan sangat cepat dan baik. Saya pribadi mengharapkan diambil tindakan yang tegas bagi ASN siapa pun yang melanggar kode etik kode perilaku agar menjadi contoh bagi ASN yang lain untuk tidak takut dan tidak mengikuti perilaku suami saya yang juga sebagai ASN," ungkap pelapor.