KASN Jaring Pendapat Kementerian/Lembaga untuk Pengintegrasian Sistem Informasi Sistem Merit

Berita
28 Oct 2022 - 02:45
Share

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjaring masukan dari kementerian/lembaga yang menangani manajemen SDM untuk proses integrasi sistem informasi sistem merit, Jumat (28/10/2022). Penjaringan masukan ini kata Komisioner Pengawasan Bidang Penarapan Sistem Merit Wilayah 1, Sri Hadiati Wara Kustriani, memiliki satu tujuan utama, yakni melayani ASN Indonesia secara lebih cepat. Harapan tersebut menurutnya tidak akan tercapai tanpa kolaborasi dari instansi pemerintah yang menangani bidang SDM ASN. 

"Saya di sini mencoba menjajaki. Harapan kami sistem ini nanti intinya pertukaran data. Ini juga yang diharapkan Bappenas bahwa jangan sampai ketika mencari satu data mengenai SDM, kemudian datanya menyebar. Padahal kalau kita bisa mengintegrasikan data terkait SDM ASN, itu kerja kita bisa menjadi lebih efektif dan efisien," terang Sri Hadiati dalam arahannya pada Konsinyasi Penyusunan Draft Peta Jalan Integrasi Sistem Informasi Hasil Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Jumat (28/10/2022).

Komisioner kemudian mencontohkan, ketika semua data telah terintegrasi, maka tidak diperlukan lagi proses surat menyurat untuk mendapatkan data. Sebab, semua informasi sudah terhimpun dalam sebuah sistem informasi khusus. 

Senada dengan Sri Hadiati, Asisten KASN, Iwan Agustiawan Fuad, menyebut pihaknya telah mendorong berbagai instansi pemerintah untuk saling memberikan dukungan dalam bidang data. 

"Karena ke depan kita perlu memperkuat upaya bersama melahirkan kemudahan-kemudahan dalam tata kelola pemerintahan kita. Kita berharap ada bagi pakai data terkait sistem merit dan kolaborai antar instansi pemerintah," terangnya. 

Selanjutnya, pada sesi penjaringan pendapat, perwakilan dari Lembaga Administrasi Negara (LAN), Muhammad Firdaus, menyebut pihaknya akan membutuhkan data dari KASN yang akan digunakan untuk pengembangan kompetensi ASN. Pihaknya ingin memastikan apakah ASN yang mengikuti latihan benar-benar berhak mengikuti pelatihan atau tidak. 

"Dengan adanya sistem ini akan jelas lagi bagi kita untuk mengetahui kriteria yg harus dipenuhi. Kita harus menyikapinya dengan sesuai ketentuan," ujar Firdaus. 

Kemudian, perwakilan dari Direktorat Infrastruktur Teknologi Informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Firman, menguraikan proses instansinya dalam mengelola infrastruktur teknologi. Kolaborasi dengan instansi lain memang dibutuhkan supaya apa yang dibuat selaras dengan ketentuan yang berlaku. 

"Kami sudah memiliki peta jalan Information and Communication Technology (ICT). Namun dengan adanya Surat Edaran dari Menpan RB Nomor 18/2022 tentang keterpaduan layanan digital nasional, kami segera dan kami masih dalam proses berkolaborasi dengan Kementerian PANRB dalam menyusun ICT BKN," jelas dia. (NQA/HumasKASN)