KASN Gelar Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah 2022

Berita
12 Dec 2022 - 12:57
Share

Sebagai bentuk pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggelar penilaian Maturitas SPIP 2022. Penilaian tersebut dilakukan untuk mengetahui kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian, yang meliputi kegiatan yang efektif dan efisien; keandalan pelaporan keuangan; pengamanan aset negara; dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Hadir sebagai penilai dalam kegiatan kali ini tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto, secara tegas menyampaikan komitmen untuk melaksanakan amanat yang tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, yakni pimpinan lembaga wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Ia menambahkan, SPIP merupakan proses yang integral untuk tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai. Hal tersebut dilakukan guna memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efesien.

"Saya mengajak seluruh peserta dan pegawai KASN untuk dapat fokus melakukan pembahasan penilaian Maturitas SPIP KASN, dengan harapan pada 2022 ini, Indeks Maturitas SPIP KASN dapat mencapai level sesuai dengan yang telah diharapkan. Semoga hasil yang dicapai dapat mendukung perbaikan dan peningkatan KASN ke arah yang lebih baik lagi," jelas Agus pada konsinyasi, Senin (12/12/2022). 

Selanjutnya, Kepala Sekretariat KASN, Nurhasni, melaporkan bahwa penilaian maturitas SPIP ini dapat membantu KASN dalam berbagai hal. Pertama, hal itu bisa memetakan area perbaikan (Area of Improvement) dan perbaikan proses manajemen untuk meningkatkan efektivitas pencapaian tujuan organisasi. 

"Kedua, sebagai komponen pengungkit nilai reformasi birokrasi, khususnya di penguatan pengawasan, baik itu pada aspek pemenuhan dan reform serta pada hasil antara area perubahan," sebutnya. 

Kemudian, penilaian SPIP kata Kepala Sekretariat KASN juga menjadi salah satu syarat pengusulan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang mensyaratkan Maturitas SPIP instansi berada pada minimal Level 3. Hal tersebut berarti KASN sebagai organisasi telah mampu mendefinisikan kinerjanya dengan baik dan strategi pencapaian kinerjanya telah relevan dan terintegrasi, serta pengendalian telah dilaksanakan tapi belum efektif.

Sementara itu, Auditor Utama BPKP, Daryanto, menjelaskan, pengendalian internal ini tidak hanya tugas pimpinan, tapi juga semua staf di setiap level. Selanjutnya, untuk aspek yang akan dinilai nantinya akan mencakup penetapan tujuan; struktur dan proses; dan pencapaian tujuan. 

Sebagai informasi, dalam konsinyasi yang berlangsung hingga 13 Desember 2022 mendatang, turut dihadiri secara langsung oleh Komisioner KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Wilayah 1 Rudiarto Sumarwono, Komisioner KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN Arie Budhiman, Koordinator Pengawasan Bidang Reformasi Birokrasi BPKP Lady Martha, dan masih banyak lagi. (NQA/HumasKASN)