Foto: Ibu Nuraida Mokhsen (Komisioner Bidang Pengkajian dan Pengembangan SIstem KASN)
Peraturan KASN No. 5/2017 merupakan pedoman yang berisi tentang tata cara penilaian dan mekanisme evaluasi yang dilakukan oleh KASN untuk menilai sejauh mana instansi pemeritah telah menerapkan sistem merit sesuai ketentuan melalui metode self-assessment. Peraturan ini berfungsi sebagai alat ukur yang obyektif dan seragam di seluruh instansi pemerintah sehingga dapat menghasilkan gambaran atau kondisi penerapan sistem merit di Indonesia. Terdapat 8 (delapan) kriteria yang diatur dalam peraturan tersebut dan masing-masing kriteria dijabarkan ke dalam indikator yang menggambarkan kondisi level sistem merit.
Foto: Anggara Hayun (Asisten Komisioner Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem KASN)
Acara ini dibuka oleh Ketua KASN, Prof. Sofian Effendi dan dihadiri para pejabat Eselon I dan II di lingkungan KASN. Hadir sebagai undangan yaitu KementerianPANRB, BKN, LAN, Kementerian PUPR, Kemenkeu, Kementerian BUMN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian PPN/Bappenas. Dalam kesempatan itu, Ketua KASN menyampaikan bahwa terbitnya PermenPANRB No. 40/2017 tentang Pedoman Sistem Merit perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan KASN. Dengan demikian, KASN merasa perlu meninjau kembali Peraturan KASN No. 5/2017 yang telah disusun agar selaras dan tidak terjadi overlap yang dapat menimbulkan kebingunan bagi pelaksana (instansi pemerintah). Peraturan mengenai penilaian mandiri ini sebagai tool untuk mendorong instansi pemerintah dapat menerapkan sistem merit guna mewujudkan ASN yang professional dan berkinerja tinggi sesuai dengan program NAWACITA Presiden dan amanat RPJMN.
Foto: Bapak Purwanto (Lembaga Administrasi Negara)
KASN menghadirkan narasumber dari KementerianPANRB, Komisioner KASN Bidang PPS (Nuraida Mokhsen) dan Asisten Komisioner (Anggara Hayun Anujuprana) dan dipandu oleh moderator Ibu Septiana Dwiputrianti yang juga menjabat sebagai Asisten Komisioner Bidang PPS. Dalam paparannya Narasumber dari KementerianPANRB menyebutkan bahwa PermenPANRB No. 40/2018 berisi tentang konsep secara umum aspek dan sub-aspek sistem merit. Dalam PermenPANRB tersebut juga mengamanatkan penyusunan Peraturan KASN sebagai peraturan pelaksana yang mengatur secara lebih detil proses, tata cara dan mekanisme penilaian sistem merit. Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KASN Bidang PPS menyampaikan bahwa KASN sudah menyusun
Peraturan KASN No. 5/2017 sebagai instrumen penilaian ini sejak tahun 2016. Selanjutnya pada tahun 2017 dilakukan konsultasi publik dan ujicoba terhadap instrument tersebut sebagai proses penyempurnaan. Kemudian di tahun 2018 KASN telah mengimplementasikan instrument tersebut yaitu dengan menilai beberapa instansi pemerintah yang menjadi percontohan. Dengan diterbitkannya PermenPANRB No. 40/2018 yang mengatur kebijakan umum tentang sistem merit maka diperlukan penyesuaian terhadap Peraturan KASN No. 5/2017 dengan PermenPANRB tersebut agar menjadi keputusan yang legal dan akan digunakan sebagai dasar dalam memberikan rekomendasi kepada instansi pemerintah terkait hasil penilaian sistem merit. Selanjutnya, Asisten Komisioner (Anggara Hayun Anujuprana) membahas secara detil pasal demi pasal persandingan antara
PermenPANRB No. 40/2018 dengan Peraturan KASN No. 5/2017. Apabila dicermati tidak ada perubahan yang terlalu jauh antara substansi pada kedua peraturan tersebut.
Foto: Ibu Ati (Kepala Biro SDM Kementerian Keuangan)
FGD ini memberikan banyak masukan terkait redaksi, struktur penulisan materi peraturan dan juga masukan tentang sinergi pengawasan yang dilakukan oleh Tim Pembina yaitu KASN, KemenPANRB, BKN dan LAN sesuai tugas dan fungsinya. Hasil dari FGD ini akan digunakan sebagai bahan masukan untuk finalisasi draf revisi Peraturan KASN tersebut.