Menjelang Pilkada 2018, ada beberapa temuan pelanggaran salah satunya terkait Netralitas ASN. Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Irham Dilmy menjelaskan, tentang netralitas ASN, bahwa tiap ASN dalam Pilkada atau pemilihan lainnya, tetap harus menjadi perekat bangsa, karena bagaimanapun ASN tidak boleh berpihak pada salah satu sisi calon.
Selanjutnya, Irham Dilmy juga menekankan, KASN sebagai lembaga yang berkewajiban memberi sanksi terhadap ASN yang tidak konsisten baik sanksi berat atau ringan berdasarkan UU No.53 Tahun 2010. Bentuk pelanggaran ASN terkait netralitas yang sering ditemui adalah hadir dalam acara kampanye menggunakan seragam ASN, menghadiri rapat rapat politik, berpidato dalam suatu kampanye dan mengajak orang lain untuk berpihak pada salah satu calon.
Selain itu, hadir juga Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar yang menyatakan, Bawaslu berperan untuk mendukung dan mengajak ASN untuk tidak memilih terhadap satu kelompok tertentu dan aktif mengikuti kegiatan politik tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, ASN itu tetap memiliki hak pilih namun tidak boleh melupakan pekerjaan mereka dalam memberikan layanan publik kepada masyarakat.
Talkshow tersebut menyimpulkan harapannya ke depan, agar netralitas ASN dapat ditegakkan demi birokrasi Indonesia yang bersih dan terpercaya dan pelayanan pubik yang lebih baik.