Berantas Korupsi sampai ke Akar, KASN Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi

Berita
22 Jul 2021 - 10:30
Share

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Prof. Agus Pramusinto, MDA, menegaskan, ASN sebagai pelayan publik harus lantang menolak gratifikasi dalam bentuk apapun. Sebab gratifikasi selama ini tanpa disadari telah menjadi biang korupsi yang telah mengakar di Tanah Air.

 

“Di lingkungan birokrasi harus kita tanamkan jangan menerima apalagi meminta (gratifikasi). Kita sebagai pelayan publik, kita harus melayani publik,” kata Agus membuka Sosialisasi dan Internalisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KASN secara daring, Kamis (22/7/2021).

 

Dalam upaya membangun lingkungan yang bersih dari praktik korupsi, Agus juga mendorong para ASN untuk mengedukasi masyarakat supaya tidak memberikan gratifikasi. Hal tersebut cukup signifikan mengingat sebagian masyarakat belum memahami, tindakan yang mereka lakukan menjadi bagian dari gratifikasi. “Kalau ini berjalan dengan baik, korupsi di negeri ini bisa kita eliminasi secara signifikan,” terang Agus.

 

Agus turut mengamati, ketiadaan peraturan dan kurangnya sosialisasi, juga membuat isu korupsi masih merebak di Indonesia. Dengan demikian, dibentuknya tim unit pengendalian gratifikasi (UPG) di internal KASN, diharapkan dapat menjadi ikhtiar baik membantu pemberantasan korupsi sampai ke akarnya.

 

“Dengan adanya UPG, maka itu bisa mengendalikan, mengeliminasi masalah tersebut. Kami berharap UPG dapat menjadi perpanjangan tangan KPK dalam pengendalian gratifikasi,” Ketua KASN menerangkan.

 

Sementara itu, Koordinator Group Head Verifikasi, Pelaporan, dan Pemeriksaan Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Indra Furqon, menyebut, gratifikasi sebagai akar korupsi selama ini seringkali dianggap sepele. Padahal, gratifikasi pada dasarnya sangat merusak dan dapat menumbuhkan mental pengemis.

 

“Gratifikasi yang mereka berikan akan dicatat dalam pembukuan mereka sebagai piutang budi. Dan tercatat di pembukuan kita sebagai hutang budi dan beban atas kewenangan. Senilai uang yang kita terima, sebesar itu pula harga diri kita,” Indra mengingatkan.

 

Lebih lanjut, Indra menegaskan, tidak pantas bagi ASN atau pejabat publik menerima pemberian atas pelayanan yang diberikan. Di unit apa pun, ASN tidak berhak menerima apa yang di luar hak mereka. Sebagai contoh sederhana, ASN tidak berhak menerima oleh-oleh perjalanan dinas. Dengan menolaknya, ASN telah memutus rantai penyalahgunaan anggaran, perbuatan curang, dan pemerasan.

 

“Membangun budaya antigratifikasi erat kaitannya dengan membangun integritas. Ini tidak cukup mengandalkan sistem. Ini perlu dibangun dari diri kita sendiri,” Indra berpesan.

 

Di samping itu, untuk mematangkan UPG yang telah dibentuk KASN, Inspektur VII Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Alexander Zulkarnain, menyampaikan berbagai inovasi yang telah dilakukan instansinya. Misalnya inovasi terkait e-learning gratifikasi, optimalisasi sosial media dalam edukasi antigratifikasi, penunjukkan duta antigratifikasi instansi, dan lain sebagainya. Berbagai upaya tersebut telah mampu membawa Kemenkeu menjadi instansi yang unggul dalam pengendalian gratifikasi, meski memiliki tubuh organisasi yang cukup besar, yakni kurang lebih 941 unit kerja. Alexander berharap, best practice tersebut dapat dicontoh KASN sehingga dapat mengembangkan UPG yang efektif ke depan. (NQA/HumasKASN)