KASN Resmikan Laboratorium Sistem Merit di Kabupaten Nias

Berita
15 Jun 2022 - 02:30
Share

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof. Agus Pramusinto, meresmikan laboratorium sistem merit di Kabupaten Nias, Selasa (14/6/2022). Peluncuran laboratorium sistem merit yang kedua ini ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama dengan Bupati Nias, Ya'atulo Gulo. 

Nias terpilih menjadi lokasi laboratorium sistem merit karena beberapa alasan. Pertama, dengan lokasi yang berada di daerah 3 T (terdepan, terpencil, dan tertinggal), diharapkan kehadiran laboratorium sistem merit dapat meningkatkan kualitas pelaksanaannya di sana. Kedua, KASN melihat potensi dan komitmen yang dimiliki Nias untuk mendapatkan kategori baik/sangat baik dalam penerapan sistem merit. 

“Hingga tahun ini pencapaian penerapan sistem merit di pemerintah daerah masih di bawah 13%. Tantangan di daerah memang lebih berat jadi tidak perlu pesimistis dan berkecil hati. Di instansi daerah utamanya Nias masih memiliki kendala besar utamanya aspek SDM masih perlu ditingkatkan. Ini bukan merupakan hal yang mustahil. Setelah sistem merit terbentuk maka akan terciptanya ASN kelas dunia dan tidak berbeda dengan sektor swasta," jelas Agus dalam sambutannya. 

Sementara itu, Bupati Nias mengapresiasi KASN karena telah memilih instansinya sebagai laboratorium sistem merit. “Saya meminta kepada tim Kabupaten Nias utamanya kepada BKPSDM, bagian organisasi sekda, serta unit kerja terkait lainnya di Kabupaten Nias agar mengikuti secara serius dan sungguh-sungguh pada setiap pendampingan yang dilakukan oleh KASN. Kendala-kendala yang diharapi agar dikomunikasikan agar mendapatkan solusi dari instansi pembimbing yang dalam hal ini ialah KASN,” terang Ya'atulo Gulo.

Sebagai informasi, laboratorium sistem merit menunjuk instansi yang akan difungsikan sebagai daerah binaan bersama yang dilakukan secara sistematis dan masif dengan merintis dari awal hingga terwujudnya manajemen ASN yang baik dengan berbasis sistem merit. Laboratorium KASN ini merupakan langkah nyata KASN dalam mendorong percepatan penerapan sistem merit di instansi pemerintah. Hal itu mengingat pada 2024 mendatang, KASN menargetkan 100 persen kementerian/lembaga, 85 persen pemerintah provinsi, 30 persen pemerintah kabupaten/kota dengan kategori baik ke atas. (dm/nqa)