Berita

Gunakan fitur pencarian kata kunci serta tag untuk mempermudah pencarian.

Peresmian Kantor Komisi ASN di Gedung SMESCO Indonesia

JAKARTA-Ketua Komisi ASN Prof. Sofian Effendi meresmikan kantor Komisi ASN yang kedua, bertempat di Gedung Smesco Indonesia  Lantai 14  Jl.Gatot Subroto Kav. 94, Pancoran, Jakarta Selatan,Selasa siang, (05/04/2019).

Berita 06 Mar 2019 - 04:15

ASN Netral pada Pemilu 2019 Harus dan Tidak Bisa di Tawar-tawar Lagi!

JAKARTA- 4 Maret 2019, Sehubungan dengan pemberitaan di sejumlah media dan pertanyaan masyarakat  kepada Komisi ASN terkait  berita  ASN  tidak boleh netral jelang Pilres 2019, Komisi ASN menegaskan  bahwa “Pegawai ASN itu harus bersikap netral pada penyelenggaraan  Pemilu 2019 dan tidak bisa ditawar-tawar lagi!”.    

Berita 04 Mar 2019 - 02:50

7 Alasan PPK belum melakukan PTDH Terhadap ASN Berstatus Terpidana Korupsi

JAKARTA- Sesuai data  Badan Kepegawaian Negara, terdapat 2.357 koruptor yang masih berstatus PNS yang sudah mempunyai keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incracht)  yang seharusnya sudah dilakukan Pemberhentian  Tidak Dengan  Hormat (PTDH) sampai akhir Desember 2018. Hal ini  sesuai penegasan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 (tiga) pejabat/lembaga yaitu MenPANRB, MenDAGRI, dan Kepala BKN Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, Nomor 153/KEP/2018 tanggal 13 September 2018. Namun sampai saat ini baru 1.262 (53.5%) PNS sudah PDTH, sedangkan sebanyak  1.095 (46.5%) PNS lainnya  belum dilakukan PTDH oleh PPK dan masih menerima gaji dari negara, serta masih ada yang diangkat dalam jabatan ASN bahkan menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada instansi pemerintah daerah.

Berita 04 Mar 2019 - 02:03

Pembukaan Kegiatan ORWASTU CPNS Komisi ASN dan KemenPANRB

Ketua Komisi ASN Prof. Sofian Effendi memberikan sambutan dalam kegiatan Pembukaan Orientasi Wawasan dan Tugas (ORWASTU) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahan Anggaran 2018 Komisi ASN dan Kementerian PANRB yang merupakan hasil Recruitmen CPNS tahun 2018, di Holding Room Kementerian PANRB,

Berita 04 Mar 2019 - 01:34

PPT yang Menjabat Lebih dari 5 Tahun Tidak Berwenang Mengambil Keputusan atau Tindakan Administratif

JAKARTA- Sesuai ketentuan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 133 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS menyebutkan dalam ayat (1) Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. Ayat (2) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN.  

Berita 02 Mar 2019 - 07:50

Pertemuan Penguatan Kerjasama antara Komisi ASN dengan APSC

Ketua Komisi ASN Prof. Sofian Effendi melakukan pertemuan dengan Commissioner of APSC Peter Woolcott terkait hubungan  kerjasama dalam penguatan kapasitas Aparatur Sipil Negara dan pelayanan publik antara  Komisi ASN dengan APSC

Berita 27 Feb 2019 - 01:34